
KPU Lutra Gelar Bimtek Bagi PPK dan PPS Se Kecamatan Rampi
Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015, di Aula Baruga Kecamatan Rampi turut hadir Sekretaris Kecamatan Rampi, Samsu Sammang, S.Hut. M.si dan diikuti oleh semua PPK dan PPS se-Kecamatan Rampi (8/6)
Komisoner KPU Luwu Utara Devisi Hukum dan Hupmas, Ir. Abdul Aziz mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, KPU Luwu Utara menggelar bimbingan teknis tentang tatacara verifikasi dukungan calon perseorangan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Verifikasi ini sangat penting karena proses pelaksanaannya dilakukan oleh PPS dan PPK sehingga kita harapkan dapat dipahami dengan baik.” ujar Aziz.
Selanjutnya Aziz mengharapakan sosialisasi ini sebagai modal PPS dalam bekerja karna merupakan proses pelaksanaan tahapan sangat substansif dari suatu pemilihan.
Aziz menekankan, terkait verifikasi syarat calon perseorangan, PPS diberikan waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. “Ditekankan kepada PPS untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan, dimana pada saat verifikasi faktual harus benar-benar mendatangi rumah pendukung satu persatu dan jangan bekerja dengan asumsi pribadi." pungkas Aziz. (Iqbal)
Bagikan:
Telah dilihat 1,371 kali